HIPKI Dukung Pemerintah Evaluasi Perizinan Pasir Kuarsa
DISCLAIMER
Artikel ini merupakan salinan dari berita-berita terkait HIPKI dan disediakan sebagai sumber informasi tentang perkembangan terbaru HIPKI. Kami mendorong pembaca untuk mengunjungi sumber asli untuk informasi lebih lanjut dan verifikasi. Semua hak cipta tetap milik pemilik asli berita/artikel/tulisan.
Jakarta, Batamnews – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mendukung rencana kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap proses perizinan pasir kuarsa yang telah ditetapkan sebagai mineral kritis melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor : 296.K/MB.01/MEM.B/2023.
Kebijakan evaluasi perizinan ini selaras dengan agenda penyusunan roadmap hilarisasi pasir kuarsa yang sedang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Dengan demikian, proses pengurusan perizinan pasir kuarsa lebih terukur dengan menimbang manfaat jangka panjang.
“Kalau tujuannya untuk memperbaiki kondisi dan tata kelola yang carut-marut saat ini, kami tentu sangat mendukung perizinan pasir kuarsa ini dievaluasi,” tegas Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Menurut Ady, sejak pelimpahan kewenangan perizinan pasir kuarsa dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, tata kelolanya makin amburadul. Baik dari sistem pengurusan perizinannya maupun dari sistem tata niaganya.
Ia mencontohkan, dalam proses permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) antara satu provinsi dengan provinsi lainnya penerapan aturannya berbeda-beda. Ada yang proses permohonannya dilakukan secara online dan ada juga yang masih offline atau manual.
“Begitu juga dengan tata niaganya. Harga patokan mineral masing-masing provinsi penetapannya berbeda-beda. Bahkan, kesannya ugal-ugalan, tanpa kajian dan perhitungan yang cermat,” ujarnya.
Secara umum, sambung Ady, opsi evaluasi perizinan pasir kuarsa ini ada dua pilihan. Pertama, pemerintah pusat melakukan supervisi kepada pemerintah provinsi agar semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku di pusat.
Kedua, pemerintah pusat menarik kembali perizinan pasir kuarsa ini ke pusat dalam konteks sebagai mineral kritis yang sulit ditemukan penggantinya yang layak, meskipun pasir kuarsa ini merupakan mineral bukan logam.
“Dengan demikian, semua prosedurnya itu bisa dilakukan dengan norma dan standar yang sama, pun dalam penerbitan perizinannya bisa dipantau kemudian bisa dilakukan sesuai dengan program atau agenda-agenda pemerintah jangka panjang,” kata Ady.
Kemudian, jika pemerintah telah melaksanakan supervisi atau menyeragamkan proses prosedur perizinan pasir kuarsa di seluruh Indonesia ataupun dengan mengambil alih kembali kewenangan ini ke pusat, maka pemerintah juga mempunyai pilihan dalam mengatur proses perizinan.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah jika pemerintah memutuskan untuk menangani perizinan pasir kuarsa ini secara terintegrasi, maka dengan menghormati izin-izin yang sudah ada sekarang, kedepan pemerintah bisa mengubah sistem perizinan melalui proses lelang seperti yang berlaku di mineral logam dan batubara.
Dengan begitu, maka pemerintah betul-betul bisa menata jumlah perizinan yang diterbitkan dan berapa luasnya. Namun konsekuensinya adalah pemerintah sendiri yang harus menanggung resiko eksplorasi.
“Jadi pemerintah yang mempunyai kewajiban untuk melakukan eksplorasi setidaknya hingga data dianggap cukup untuk dibuat Wilayah Pertambangan yang akan dilelang kepada pihak badan usaha,” bebernya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, bahwa saat ini pihaknya akan mengkaji perizinan pasir kuarsa dan zirkon apakah akan dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Ya (kuarsa dan zirkon) itu yang sedang kita lakukan evaluasi,” kata Arifin sebagaimana dilansir bisnis.com, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Tri Winarno menyebutkan, setelah terbitnya aturan ini nantinya, perizinan mineral bukan logam dan batuan yang masuk klasifikasi mineral kritis akan kembali ke pusat.
“Nanti akan dilakukan pengaturan tata kelolanya,” ujarnya.
Sumber : Batamnews.co.id , pada hari Selasa, 03 Oktober 2023 – Pkl. 15:00 WIB
Penulis : Nurjali – batamnews
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!