,

IMEF Beri Catatan Terkait Wacana Pelarangan Ekspor Pasir Silika

KONTAN.CO.ID – JAKARTA | Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) secara umum mendukung wacana pelarangan ekspor pasir silika untuk meningkatkan nilai tambah menjadi sel surya di dalam negeri. Namun sebelum melaksanakan rencana ini, tentu dibutuhkan sejumlah pertimbangan yang matang. 

Ketua IMEF Singgih Widadgo menyatakan, rencana pemerintah menghentikan ekspor pasir kuarsa atau silika tentu harus mendasarkan atas berbagai hal terkait seperti kondisi cadangan, serapan di dalam negeri, dan teknologi yang ada saat ini.

“Harus diakui pasir kuarsa atau pasir silika salah satu material alam yang cukup melimpah di Indonesia. Total sumber daya pasir silika dapat mencapai 25,33 miliar ton. Adapun, total cadangannya  sebesar 331 juta ton,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/9). 

Di dunia perindustrian, pemakaian pasir silika cukup besar seperti untuk industri gelas, semen, beton, keramik, tekstil, kertas, kosmetik, elektronik, cat, film, pasta gigi, dan lain-lain. Sebagian besar masih dapat memakai pasir silika dengan kandungan Si02 99.5 %, namun impuritas bisa jadi masih 200 ppm (fe/besi).

Nah untuk alasan meningkatkan nilai tambah, serapan tenaga kerja, target investasi agar industri pasir silika terbangun, IMEF menilai rencana pemerintah menyetop ekspor pasir silika sudah tepat. 

“Namun kembali lagi, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan besaran serapan di dalam negeri, teknologi pasir silika/kuarsa yang impuritas masih cukup besar, dan produksi pasir silika sendiri,” ujarnya. 

Menurutnya, pelarangan ekspor pasir silika akan memberikan dampak positif bagi negara. Bagi Pemerintah, investasi langsung (direct investment) sangat menguntungkan. Selain masuknya sisi finansial, juga dapat menyerap tenaga kerja. Sekaligus jika industri panel surya dibangun maka kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dapat diperbesar. 

Kemudian, bagi penambang sejauh penetapan harga wajar dan mendekati harga ekspor tentu setuju saja dengan kebijakan ini. 

“Namun, jika harga silika penambang menjadi rendah, dan  sebatas menguntungkan industri panel surya tentu akan memunculkan penolakan,” terangnya. 

IMEF menyatakan, agar kebijakan ini berjalan baik, pemerintah harus menjamin kepastian hukum, dan mempermudah kebijakan fiskal/non fiskal di sisi hulu (pertambangan), pabrik dan sisi pasar industri. 

“Jaminan pasokan bahan baku tentu harus  diletakkan pada sisi business to business (B2B) terlebih dahulu antara investor dan pemilik tambang,” ujarnya. 

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sumber : https://industri.kontan.co.id/news/imef-beri-catatan-terkait-wacana-pelarangan-ekspor-pasir-silika, tayang hari Minggu, 10 September 2023 / 17:29 WIB

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *